Emak-emak Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Cari Pemilik Toko

Hotman Paris juga siap memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian oleh emak-emak berinisial MRS (55) dan YLT (29) tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 08 September 2021 | 11:41 WIB
Emak-emak Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Cari Pemilik Toko
Hotman Paris [Instagram]

SuaraRiau.id - Kasus penangkapan dua wanita mencuri susu bayi mengundang perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Peristiwa yang terjadi di Blitar, Jawa Timur tersebut viral di media sosial.

Pernyataan terkait viralnya kasus emak-emak curi susu tersebut, Hotman Paris sampaikan di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial pada Rabu (8/9/2021).

Ia meminta agar followersnya mewakili dirinya untuk meminta maaf kepada pemilik toko di Malang yang kecurian barangnya.

Hotman Paris membela emak-eman yang mencuri susu bayi di Blitar. [Instagram/@hotmanparisofficial]
Hotman Paris membela emak-eman yang mencuri susu bayi di Blitar. [Instagram/@hotmanparisofficial]

Tak hanya itu, Hotman Paris juga siap memediasi dan mengganti kerugian toko yang barang yang dicuri emak-emak berinisial MRS (55) dan YLT (29) tersebut.

“Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!” ujar Hotman Paris dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

“Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi! Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!!”

Hotman Paris lalu menulis, “Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???”

“Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko!”

“Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20,” tulisnya.

Diketahui, dua emak-emak ditangkap polisi di Blitar pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu.

Menurut Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda.

Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.

“Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi,” terang Adhitya.

Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.

Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.

“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri,” beber MRS sambil menangis.

“Suami saya sudah enggak bisa jalan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak