Pelat Nomor Warna Hijau Berlaku di 3 Daerah Kepri Mulai Tahun Depan

Lebih jauh, Harry mengatakan, sejauh ini Polda Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.

Eko Faizin
Sabtu, 04 September 2021 | 12:12 WIB
Pelat Nomor Warna Hijau Berlaku di 3 Daerah Kepri Mulai Tahun Depan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Shutterstock].

SuaraRiau.id - Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan di Kepulauan Riau (Kepri) bakal dimulai tahun 2022.

Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang salah satunya mengatur perubahan warna pelat nomor kendaraan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, ada tiga daerah di Kepulauan Riau yang nantinya menggunakan pelat nomor warna hijau.

"Ketiga daerah tersebut yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan," ujar Harry kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/9/2021).

Disampaikannya, pelat nomor dengan warna dasar hijau ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Harry mengatakan, sejauh ini Polda Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.

"Implementasinya secara bertahap. Mulai dari pergantian plat kendaraan atau pembelian kendaraan baru," ujar Harry.

Sementara, bagi kendaraan bermotor yang tak masuk fasilitas FTZ di Batam, Bintan dan Karimun tetap menggunakan plat kendaraan dasar putih tulisan hitam.

"Kendaraan umum seperti angkot atau taksi tetap menggunakan warna dasar kuning tulisan hitam," terang Harry.

Berikut aturan baru pelat nomor kendaraan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini