Masuk Mal di Pekanbaru Tak Perlu Tunjukan Kartu Vaksin? Begini Penjelasannya

Perpanjangan PPKM masih terjadi di Pekanbaru, namun ada kelonggaran, salah satunya operasional mal. Saat ini warga yang akan ke mal di Riau tidak perlu tunjukan kartu vaksin.

Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Masuk Mal di Pekanbaru Tak Perlu Tunjukan Kartu Vaksin? Begini Penjelasannya
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. [Muthi Haura/Riau Online]

SuaraRiau.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru masih akan diterapkan hingga Selasa 6 September 2021 mendatang. Saat ini, Kota Pekanbaru masih berada di level 4.

Meski begitu, PPKM yang berlaku hingga seminggu mendatang tidak lagi seketat sebelumnya. Pasalnya, salah satu atarannya yakni melonggarkan operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Namun ada yang berbeda dengan aturan tersebut, yakni pengunjung mal tidak diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.

“Untuk di Pekanbaru belum bisa digunakan demikian, karena masih banyak juga masyarakat kita yang belum di vaksin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Pekanbaru Diklaim Alami Penurunan

Lantaran itu, dia mengemukakan, meminta kepada pemerintah pusat untuk menyuplai vaksin sesuai kebutuhan di Riau.

"Makanya kita dorong dari pemerintah pusat untuk suplai vaksin semaksimal mungkin di Pekanbaru dan sekitarnya,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, pelaku usaha harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

“Kan dalam SE walikota juga diatur bahwasanya dengan cara prokes yang sangat ketat sekali. Kalau ada bazar jangan dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azwendi juga mengatakan, dengan dibukanya pusat perbelanjaan, diharapkan bisa memulihkan ekonomi kembali.

Baca Juga:Masih PPKM Level 4, Sekolah di Pekanbaru Belum Diizinkan Gelar PTM

“Sektor ekonomi sudah mula kita hidupkan kembali pelan-pelan, namun tentu harus prokes ketat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan aturan pembatasan kegiatan ekonomi seiring penurunan kasus Covid-19, salah satunya mengizinkan mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pelonggaran ini dilakukan sekaligus untuk mencoba protokol kesehatan dengan sistem Pedulilindungi.

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (30/8/2021).

Pemerintah juga akan uji coba membuka 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen dari kapasitas.

Outlet tersebut berada di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Selain itu, industri pabrik baik orientasi domestik (non esensial) dan ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen karyawan masuk dengan pembagian dua shift kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini