SuaraRiau.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru masih akan diterapkan hingga Selasa 6 September 2021 mendatang. Saat ini, Kota Pekanbaru masih berada di level 4.
Meski begitu, PPKM yang berlaku hingga seminggu mendatang tidak lagi seketat sebelumnya. Pasalnya, salah satu atarannya yakni melonggarkan operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Namun ada yang berbeda dengan aturan tersebut, yakni pengunjung mal tidak diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.
“Untuk di Pekanbaru belum bisa digunakan demikian, karena masih banyak juga masyarakat kita yang belum di vaksin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Pekanbaru Diklaim Alami Penurunan
Lantaran itu, dia mengemukakan, meminta kepada pemerintah pusat untuk menyuplai vaksin sesuai kebutuhan di Riau.
"Makanya kita dorong dari pemerintah pusat untuk suplai vaksin semaksimal mungkin di Pekanbaru dan sekitarnya,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, pelaku usaha harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
“Kan dalam SE walikota juga diatur bahwasanya dengan cara prokes yang sangat ketat sekali. Kalau ada bazar jangan dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azwendi juga mengatakan, dengan dibukanya pusat perbelanjaan, diharapkan bisa memulihkan ekonomi kembali.
Baca Juga:Masih PPKM Level 4, Sekolah di Pekanbaru Belum Diizinkan Gelar PTM
“Sektor ekonomi sudah mula kita hidupkan kembali pelan-pelan, namun tentu harus prokes ketat,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan aturan pembatasan kegiatan ekonomi seiring penurunan kasus Covid-19, salah satunya mengizinkan mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pelonggaran ini dilakukan sekaligus untuk mencoba protokol kesehatan dengan sistem Pedulilindungi.
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (30/8/2021).
Pemerintah juga akan uji coba membuka 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen dari kapasitas.
Outlet tersebut berada di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Selain itu, industri pabrik baik orientasi domestik (non esensial) dan ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen karyawan masuk dengan pembagian dua shift kerja.
"Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," jelasnya.
Presiden Jokowi juga sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Jumlah kabupaten/kota yang berubah status menjadi PPKM Level 2 meningkat dari 10 menjadi 27 daerah, PPKM Level 3 naik dari 67 menjadi 76 daerah, dan PPKM Level 4 turun dari 51 menjadi 25 daerah.