"Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," jelasnya.
Presiden Jokowi juga sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Jumlah kabupaten/kota yang berubah status menjadi PPKM Level 2 meningkat dari 10 menjadi 27 daerah, PPKM Level 3 naik dari 67 menjadi 76 daerah, dan PPKM Level 4 turun dari 51 menjadi 25 daerah.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Pekanbaru Diklaim Alami Penurunan