SuaraRiau.id - Kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru pada Minggu (22/8/2021).
Yang membuat kaget, kejahatan pemalsuan tersebut melibatkan mahasiswa dari Turki berinisial HV.
Terungkapnya kasus itu berawal dari petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II yang mengetahui surat PCR tersebut palsu. Kemudian, ia melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.
"Ada dua orang tersangka yang diamankan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen bebas Covid-19 inisial NA (22) dan AD (21)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
"Mereka berdua ini meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas Covid-19, selanjutnya setelah surat tersebut selesai filenya dikirim lewat WhatsApp," sambung dia.
Kedua pelaku ini NA dan AD hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh RS Eka Hospital.
Sebelumnya kedua pelaku ini ditangkap, ada tiga orang pelaku lagi yang juga diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan inisial HA (28), LV (23) dan MZ (47).
"HA dan LV memalsukan sendiri dokumen bebas Covid-19 dari RS Eka Hospital dan menggunakannya untuk berangkat ke Jakarta, sedangkan MZ dibantu rekannya inisial S yang saat ini masih DPO," tuutupnya.
Kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.