Penumpang Bandara Pekanbaru Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR lewat eHAC

Hal itu untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Eko Faizin
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Penumpang Bandara Pekanbaru Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR lewat eHAC
Terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru mewajibkan calon penumpangnya untuk menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19 lewat electronik Health Alert (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, menyatakan bahwa penumpang nantinya cukup men-scan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR Code yang ada di aplikasi peduliLindungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ungkapnya.

Untuk penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, Bandara Pekanbaru juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi atau hasil swab PCR.

Hal itu untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi bagi penumpang pesawat yang telah menscan QR-Code dan syarat penerbangan telah lengkap (layak terbang), langsung bisa ke Check-in counter mengambil boarding pas. Sedangkan yang tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan atau validasi dokumen secara manual,” terang Yogi.

Untuk diketahui, untuk menghindari terjadi penipuan surat hasil pemeriksaan Swab PCR, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara, pemerintah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan hasil swab PCR berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir, pemberlakuan hasil pemeriksaan swab PCR dengan eHAC, mulai diberlakukan per tanggal 23 Agustus.

Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil eHAC melalui PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini