SuaraRiau.id - Seorang warga Afghanistan mendapat surat hukuman mati dari kelompok Taliban. Si warga itu dituduh membantu Amerika Serikat (AS).
Ia dituduh telah memberikan keamanan kepada saudaranya, yang bertugas sebagai penerjemah pasukan Joe Biden.
Dalam surat yang ditulis tangan tersebut, memerintahkan agar warga yang berjenis kelamin pria itu untuk hadir dalam persidangan.
![Taliban berhasil menguasai kembali Afganistan. [DW Indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/16/10224-taliban-di-afganistan.jpg)
Surat itu disusul surat lainnya, yang berisi pemberitahuan tentang ketidakhadirannya di sidang yang dijadwalkan.
"Anda telah dituduh membantu Amerika," tulis Taliban dalam surat itu, sebagaimana dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com pada Selasa (24/8/2021).
"Anda juga dituduh memberikan keamanan kepada saudara Anda, yang telah menjadi seorang penerjemah." sambungnya.
Sementara itu dalam surat lain yang diketik, Taliban memberitahu pria itu bahwa ia dijatuhi hukuman mati.
Ini karena dirinya menolak peringatan sebelumnya dan mengabaikan panggilan pengadilan untuk hadir dalam sidang.
"(Dia) bersalah secara in absentia dan akan diadili, dijatuhi hukuman mati," tulis surat tersebut.
"Keputusan pengadilan ini bersifat final dan Anda tidak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Anda memilih jalan ini untuk diri Anda sendiri dan kematian Anda akan dikenal." kata dalam tulisan surat tersebut.