17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kontributor : Alfat Handri