SuaraRiau.id - Nama Youtuber Muhammad Kece belakangan ini menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial soal Nabi Muhammad SAW.
Tak hanya itu, ia juga diduga menistakan agama Islam dengan mengganti kata ‘Alhamdulillah’ menjadi ‘Alhamduyesus’.
Sosok pria bernama lengkap Muhammad Kace Murtadin pun menjadi viral.
Muhammad Kece tak menghina agama Islam sampai di titik itu saja, ia pun pernah mengatakan bahwa kabah merupakan berhala yang disembah oleh umat Islam.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Muhammad Kece dalam videonya yang tersebar.
“Kabah itu batu hitam. Kabah itu berhala,” ucap Muhammad Kece dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Ia juga menyampaikan kepada publik agar segera bertaubat dari menyembah berhala (kabah) tersebut. Adapun bertaubat yang dia maksud adalah berhenti dari perbuatan musyrik.
Muhammad Kece kemudian menyatakan bahwa pengertian dari bertaubat bukanlah melihat seseorang dari masuk Islam, bertaubat menurutnya adalah berhenti dari perbuatan yang keji dan munkar.
“Arti bertaubah itu bukan masuk Islam. Bertaubat itu berhenti dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar. Bertaubat itu berhenti dari kemusyrikan,” ungkap dia.
“Berhenti menyembah berhala, berhenti menyembah batu hitam, hajar aswad. Itu bertaubat namanya,” imbuh Muhammad Kece.
Untuk diketahui, nama Muhammad Kece belakangan menjadi perhatian usai membahas soal Islam di akun YouTube pribadinya.
Dalam setiap video yang diunggahnya, Muhammad Kece selalu membuka dengan salam agama Islam yang diubah.
“Assalamualaikum Warahmatuyesus Wabarakatu,” kata dia dalam video.
Muhammad Kece Dipolisikan
Sejumlah kalangan kemudian melaporkan Muhammad Kece ke pihak polisi. Bareskirm Polri pun turun tangan menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.
Tak hanya aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait penyebaran konten Muhammad Kece.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).
Kominfo menilai bahwa tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Lebih lanjut, Dedy juga mengungkapkan bahwa Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.