Jokowi Perpanjang PPKM Lagi, Industri Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

Jokowi juga mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik.

Eko Faizin
Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Jokowi Perpanjang PPKM Lagi, Industri Ini Boleh Beroperasi 100 Persen
Presiden Jokowi. [ANTARA/HO-Biro Pers Sekretarian Presiden]

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19, ujar Presiden, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam konferensi pernya di kanal Youtube Sekretariat Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini