SuaraRiau.id - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief mengguggat eks-istrinya tersebut atas dugaan kasus penggelapan mobil. Dipo dikabarkan menggugat praperadilan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Merespons gugatan praperadilan mantan suaminya, Nikita mengemukakan jika hal tersebut terlalu dibuat-buat.
"Buat saya tudingan penggelapan itu udah selesai, hanya dibuat-buat, rekayasa untuk jadi satu berita karena sekarang mereka berkomplotan untuk melawan saya sendirian," katanya seperti dikutip Suara.com di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/8/2021) malam.
Menurutnya, mobil Mercedez Benz yang diperkarakan dalam kasus penggelapan tersebut sebenarnya kendaraan ilegal, lantaran tidak memiliki surat-surat.
Baca Juga:Kasus Penggelapan Mobil Diungkit Dipo Latief, Nikita Mirzani Tak Gentar
Nikita pun menyatakan, jika Dipo baru mengurus surat-surat saat akan melaporkan Nikita pada 2018.
"Yang saya tahu mobil itu bodong, kenapa saya tahu itu bodong karena dia ngoprek mesinnya itu lho dikerok-kerok nomor mesin untuk dijadikan BPKB. BPKB nya itu baru diurus pas dia mau laporin gue itu," ujarnya.
Dia juga mengemukakan, jika harga mobil tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perhiasan miliknya yang diklaim lebih mahal.
"Dan harga mobil itu saya tahu dua tahun lalu 98 juta mungkin sekarang 50 jutaan. Ya silakan buktikan, kalau saya memang menggelapkan mobil yang rongsokan itu, masih mahalan berlian saya dibanding mobilnya juga, jadi silakan buktikan," katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyebut tidak takut dilawan oleh banyak orang sekaligus.
Baca Juga:Favorit Selebriti Hollywood, Sandal Mahal Nikita Mirzani Sukses Bikin Heboh
Meski begitu, dia menyayangkan kasus yang sudah lama ditutup tersebut malah kembali diungkit, lantaran adanya campur tangan pihak tertentu.
"Buat saya itu bukan hal besar, saya bisa kok ngelawan dengan hal ini sendiri. Ya cuma sekarang jadi beruntut, kan kemarin kan temen-temen wartawan juga tahu ya kalau kalian saksikan itu lawyer-nya, lawyer siapa, kalian pasti tahu," katanya.
Diketahui, pada tahun 2018 silam, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita atas kasus dugaan penggelapan barang berupa celana dalam, mobil, dan sebagainya.
Tetapi, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh polisi karena tak cukup bukti. Kekinian, Dipo menggandeng pengacara berbeda, yakni Dicky Muhammad Kurniawan dan kembali membuka kasus dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Dipo mengaku, mempunyai saksi kunci dan bukti baru berupa tangkapan layar percakapan. [Yuliani]