"Selanjutnya dikirim ke Kemendagri dan diteruskan ke Presiden untuk dibuatkan SK pengangkatannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, SF Hariyanto adalah mantan pejabat di era Gubernur Rusli Zainal. Dia kini bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengisian jabatan Sekdaprov Riau dilakukan setelah pejabat sebelumnyam Yan Prana ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara,com, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:Dugaan Korupsi Sekda Riau, Dana Dipotong Setiap Ada Pencairan
Hilman menambahkan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.