Warga Riau Mesti Tahu Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Simak Penjelasannya

Penerima BPUM atau BLT bagi pemilik UMKM ternyata bisa dicairkan tanpa harus mengantre di bank.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:31 WIB
Warga Riau Mesti Tahu Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Simak Penjelasannya
Ilustrasi pencairan BPUM atau BLT UMKM tanpa mengantre.

SuaraRiau.id - Penerima bantuan usaha produktif mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata bisa dicairkan tanpa harus berlama-lama menunggu antrean di bank.

Kekini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sudah menyediakan layanan khusus berupa e-form untuk melakukan reservasi online yang ditujukan kepada penerima yang hendak mengambil dana bantuan di bank BUMN tersebut.

Ingin tahu caranya supaya bisa mencairkan BPUM tanpa mengantre, simak penjelasan berikut ini.

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.

Baca Juga:Simak Baik-Baik! Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2, Untuk Pemilik Rekening BRI dan BNI

  1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
  3. Isi data meliputi nomor KTP
  4. Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
  5. Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
  6. Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
  7. Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sementara itu, bagi yang belum mengetahui syarat untuk menjadi penerima BPUM UMKM, bisa simak penjelasan berikut ini.

Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Pencairan BPUM pada tahun 2021 telah diperpanjang selama 5 bulan, sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021. (Hillary Sekar Pawestri)

Baca Juga:Simak! Ini Cara Pencairan BLT BPUM untuk UMKM Tanpa Harus Ngantri di Bank

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini