Dengan demikian, tim advokasi Habib Rizieq sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
Selain itu juga mendzalimi ulama dan umat Islam, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan.
Selain menegaskan sikap Habib Rizieq yang kooperatif selama menjalani persidangan, tim advokasi HRS juga membuktikan Habib Rizieq selama menjalani hukuman di Rutan Mabes Polti tidak berbuat masalah. Malahan Habib Rizieq menjadi sumber kebaikan dan manfaat bagi para tahanan. Para tahanan menjadi rutin mengaji dan beribadah serta mendalami agama Islam, serta mengadakan acara Hari Besar Islam.
Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.
“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz.