Lahan Hutan Lindung di Riau Diperjualbelikan Rp 8 Juta per Hektare

Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu yakni SY, AD dan SH.

Eko Faizin
Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:21 WIB
Lahan Hutan Lindung di Riau Diperjualbelikan Rp 8 Juta per Hektare
Ilustrasi hutan lindung yang diperjualbelikan. [FOTO ANTARA/HO/Warsi]

Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini.

"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini