Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada