Silang Kabar soal Anak Akidi Tio, Polisi: Tak Menangkap Tapi Mengundang

Heriyanti, anak Akidi Tio, dikabarkan diamankan pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (2/8/2021).

Eko Faizin
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:18 WIB
Silang Kabar soal Anak Akidi Tio, Polisi: Tak Menangkap Tapi Mengundang
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]

SuaraRiau.id - Sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Alm Akidi Tio ternyata berbuntut panjang. Sebelumnya, anak Akidi Tio, Heriyanti bahkan dikabarkan ditangkap.

Heriyanti, anak Akidi Tio, dikabarkan diamankan pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (2/8/2021). Penangkapan tersebut lantaran donasi bernilai fantastis tersebut tak kunjung ditransfer untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, dirinya turut memimpin penelusuran kebenaran komitmen penyerahan donasi Rp 2 triliun.

Bahkan Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menegaskan, jika anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka (Heriyanti). Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Inisial Prof HD masih diperiksa di Polda Sumsel,” ucapnya kepada para awak media, Senin (2/8/2021).

Dia juga mengatakan, informasi selanjutnya terkait hasil penyelidikan dari tim Polda Sumsel, akan diungkap dalam rilis dari Kapolda Sumsel, pada Senin (2/8/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, kekinian saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi menegaskan, jika informasi terkait Heriyanti dijadikan tersangka dalam dugaan informasi fiktif, adalah tidak benar.

Saat konferensi pers, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak hadir, hanya dihadiri Kabid Humas dan Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.

“Ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (2/8/2021).

Terkait perbedaan informasi yang disampaikan Dir Intel Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi menegaskan, jika hanya ada dua orang yang punya kewenangan untuk mengeluarkan statement resmi dari Polda Sumsel.

Yaitu dari Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel. Sedangkan terkait proses penyidikan, yang berkewenangan adalah Dirkrimum Polda Sumsel.

“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan,” tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini