Mereka pergi ke hutan yang jaraknya 1 kilometer dari camp lalu mengubur wanita itu.
"Tersangka MH yang menyuruh pelaku lainnya untuk mengubur jasad korban Yulina ke hutan," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan korban Anugrah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry bersama anggotanya turun ke TKP dan menangkap para pelaku.
Polisi mencari barang bukti, memeriksa para saksi, dan mencari kuburan korban Yulina. Sementara jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
"Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur dia.