SuaraRiau.id - Seorang ibu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bercerita soal kasus penyiksaan terhadap anaknya.
Ibu rumah tangga bernama Ade Ariani itu curhat usai dirinya mendapati video aksi penyiksaan anaknya oleh rekannya sendiri.
Ade mengisahkannya melalui DM Instagram @batamnewsonline. Ia pun mengaku sudah melaporkan ke Mapolresta Barelang pada Minggu (25/7/2021).
Menurut warga Komplek Cahaya Garden, Sei Panas ini, kejadian tersebut diakui Ade ternyata beberapa bulan lalu, dan baru terungkap saat ini.
Hanya saja, kata dia, kasusnya masih menggantung, pasalnya saksi harus dihadirkan. Sementara saksi mata, masih tertahan akibat PPKM di luar Kepri.
Sementara korban juga masih berada di Tanjungpinang.
Dalam video, bocah lima tahun tersebut mendapat kekerasan secara fisik. Dicubit, ditampar dan dijambak. Anak tersebut tampak ketakutan, dan menahan sakit sambil menangis.
"Anak saya trauma, Makanya saya heran dengan perilaku anak saya. Tapi video ini, baru dikirim yang ngerekam. Itu yang ngerekam tetangga sebelah. Padahal kejadian 3 bulan lalu," kata dia dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021).
"Tetangga yang ngerekam baru ngirim ke saya. Alasannya takut saya nggak percaya dengan dia," sambung Ade.
Ia bercerita jika pelaku merupakan seorang wanita rekannya.
"Saya ngekos. Pelaku tinggal di kosan saya, nggak kerja. Dalihnya agar bisa lihat (menjagain) anak saya saat saya kerja. Tapi tiap malam anak saya disiksa," jelasnya.
Menurutnya, Ade sangat teriris, apalagi pelaku selama ini diberikan tempat tinggal dan makan gratis. Ade menyebut sebelumnya anaknya ada yang mengasuh.
Saat melaporkan kasus ini Minggu (25/7/2021), akhirnya pelaku dikatakan Ade dijemput polisi ke kediamannya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dalam keadaan emosi.
"Waktu diwawancarai di kantor polisi. Pelaku jawab sedang emosi dengan pacarnya. Dia sedang emosi gitu aja jawabnya," terang Ade lagi.
"Sesampai di ruang perlindungan anak (Unit PPA), saya kalah di saksi. Saksi (yang merekam) pulang kampung hari raya kemarin. Saksi nggak bisa datang karena dana dan peraturan PPKM. Saya pikir bisa lewat wawancara di kantor polisi, video call. Ternyata ga bisa (diproses polisi)," terangnya.
Ade mengungkapkan dirinya akan melapor lagi ke Polres.
"Ini saya mau lapor lagi ke Polres mau tanya kelanjutannya. Saya berharap mereka (polisi) adil menolong saya!" harapnya.