Sadisnya Para Tetangga, Siksa Pasutri Muda Dituduh Punya Ilmu Guna-guna

Akibatnya korban Anugrah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan istrinya Yulina meninggal dunia.

Eko Faizin
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Sadisnya Para Tetangga, Siksa Pasutri Muda Dituduh Punya Ilmu Guna-guna
Ilustrasi penyiksaan pasutri oleh para tetangga. [NTARA/HO]

SuaraRiau.id - Pasangan suami istri, Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27) harus mengalami pengalaman pahit. Mereka disiksa para tetangganya satu camp Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam aksi penyiksaan para terangga tersebut, sang istri Yulina Hia tewas lantaran tak tahan disiksa.

Kasus bermula saat warga di sana ada yang mengalami sakit yang aneh, sehingga munculah tuduhan bahwa pasutri tersebut merupakan dukun yang membuat guna-guna.

Diketahui, korban dan para pelaku tinggal dalam satu camp atau barak di Areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Kasus penyiksaan tersebut terungkap saat sang suami berhasil lolos dan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari keterangan, pasutri disiksa dengan cara diikat, dipukuli, serta badannya disulut menggunakan besi panas.

Disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan terungkap sadisnya para pelaku menyiksa Anugrah Daeli dan istrinya selama dua hari itu.

Akibatnya korban Anugrah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan istrinya Yulina meninggal dunia.

"Korban Yulina dibawa ke hutan berjarak 1 kilometer dari camp dan para pelaku menguburkannya di lokasi itu," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, Minggu (1/8/2021).

Dijelaskan Masry, identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di are PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan, Teluk Meranti.

Tersangka lain adalah JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.

Kronologi penyiksaan
Sebelumnya kejadian, mereka semua tinggal satu camp dan hidup rukun dalam bekerja. Namun beberapa anak dari para pelaku mengalami sakit secara bergantian.

Menurut mereka sakit yang dialami cukup aneh dan diduga kena guna-guna.

Kemudian, para buruh di Hutan Tanaman Industri (HTI) itu menuduh Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27) sebagai biang kerok penyakit tersebut. Pasutri itu dituding sebagai dukun dan memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak mereka sakit.

Kejadian itu bermula pada Jumat (23/07/2021) sore lalu, para tersangka emosi terhadap pasangan suami istri ini.

Kepala rombongan mereka berinisial MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali jemuran.

Korban Anugrah Daeli diikat pada kaki dan tangannya di tiang camp. Sedangkan korban Yulina Hia diikat di tempat tidur pakai tali jemuran.

"Setelah mengikat kedua korban di tempat terpisah, di situlah para pelaku mulai melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap Nardy Masry.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban ini dianiaya menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan terlebih dahulu ke dalam api.

Besi yang kemerahan itu ditempelkan ke tubuh korban. Badan Pasutri itu melepuh secara merata akibat disulut benda panas.

Beberapa tersangka juga mengambil kayu yang telah dibakar dengan bara dan api yang masih menyala, kembali ditempel ke tubuh kedua korban.

"Para pelaku ingin meminta kedua korban mengaku sebagai penyebab anak-anaknya sakit karena ilmu guna-guna. Makanya disiksa begitu," ungkap Nardy Masry.

Tak sampai di situ saja, para pelaku juga mengambil cangkul, parang, dan kayu untuk memukul tubuh korban yang telah melepuh terkena panas. Penyiksaan itu berlangsung dua hari, mulai Jumat sampai Sabtu (24/07/2021).

Kemudian pada Minggu (25/7/2021) pagi, korban Anugrah Daeli berhasil melarikan diri dari ikatan di tubuhnya.

Ia kemudian kabur dari camp dan menyelamatkan diri dengan berbagai cara hingga sampai ke Pangkalan Kerinci dan meninggalkan istrinya di TKP.

Lantas korban menemui Persekutuan Keluarga Nias dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya.

Mengetahui korban Anugrah melarikan diri, pada pelaku mencarinya di sekitar camp dan hutan, tetapi tidak ditemukan.

Kemudian, jelas Masry, pelaku MH sebagai Kepala rombongan kembali memerintahkan pelaku lainnya untuk mengikat korban Yuliana ke pohon akasia yang berjarak 300 meter dari camp.

Setelah tiga jam diikat di akasia, Yuliana Hia akhirnya meninggal dunia. Lantas jasad wanita muda ini dikubur para pelaku di dalam hutan.

Saat tahu sudah tewas, tersangka OWW, JZ, dan JL membungkus mayat korban dengan terpal dan membawanya ke dalam kapal kayu bermotor atau pompong.

Mereka pergi ke hutan yang jaraknya 1 kilometer dari camp lalu mengubur wanita itu.

"Tersangka MH yang menyuruh pelaku lainnya untuk mengubur jasad korban Yulina ke hutan," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan korban Anugrah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry bersama anggotanya turun ke TKP dan menangkap para pelaku.

Polisi mencari barang bukti, memeriksa para saksi, dan mencari kuburan korban Yulina. Sementara jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.

"Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini