PPKM Level 4 Batam, Pedagang Boleh Buka sampai Jam 22.00 Layani Take Away

Penerapan PPKM Level 4 itu hingga 25 Juli mendatang

Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:25 WIB
PPKM Level 4 Batam, Pedagang Boleh Buka sampai Jam 22.00 Layani Take Away
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

SuaraRiau.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Level 4.

Hal tersebut berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 itu hingga 25 Juli mendatang.

"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," bunyi surat edaran (SE) Wali Kota Batam dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Dalam SE itu, proses belajar mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.

Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.

Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.

Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.

Disebutkan juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.

SE juga mengatur kegiatan makan minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang (take away), tidak makan di tempat.

Pedagang kaki lima diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk pelayanan bawa pulang atau take away.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini