Dia memastikan, seandainya pembubaran dilakukan dengan benar, maka dirinya bisa menerima. Segala hal yang berkaitan dengan kelompok, menurutnya, harus dibicarakan baik-baik.
“Penuntut bisa menuntutnya kalau ditemukan salahnya. Mari kita bicarakan,” ungkapnya.
Ferdinand pun mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Menurutnya, pembubaran secara paksa tak sesuai prosedur yang berlaku. Itulah mengapa, saat itu, dia dengan tegas menolak keputusan tersebut.
“Sekarang (tahun 2017) kan dibubarkan secara paksa, tanpa proses yang sepatutnya. Negara kita ini kan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Di situlah (letak) kesalahannya, maka kita membela pihak HTI,” seru Ferdinand.