Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Padang, 6 Pejabat Diperiksa

Disampaikannya, 6 pejabat tersebut adalah mereka yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan.

Eko Faizin
Selasa, 29 Juni 2021 | 20:31 WIB
Soal Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Padang, 6 Pejabat Diperiksa
Ilustrasi jalan tol. [Foto : Sekretariat Presiden]

Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," ungkap dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini