SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial DSH (36) diamankan polisi terkait pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (26/6/2021).
Aksinya terendus aparat lantaran beberapa surat rapid test palsu sudah ia buatkan untuk sejumlah calon pekerja SPG.
DSH merupakan seorang staf di perusahaan outsoucrhing, sebuah penyalur tenaga kerja cabang Batam.
Kasubid Multimedia Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan, petugas mendapatkan informasi ini sebelumnya.
"Surat tersebut digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk-produk di supermarket," ujar Surya dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (28/6/2021).
Pelaku diamankan di salah satu supermarket yang berada di DC Mall.
Menurut penuturan pelaku, ia membuat surat antigen palsu itu di kantor perusahaan outsourching tempatnya bekerja.
Setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar dikirimkan ke pusat perusahaan tersebut yang berada di Surabaya.
Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tak diketahui oleh pihak kantor pusat.
"Pelaku telah membuat surat palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021," kata Surya.
Pelaku melakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ia menggunakan stempel palsu milik salah satu klinik kesehatan di Kota Batam. Klinik tersebut diposisikan sebagai korban dari aksi yang dilakukan ini.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman maksimal kurungan enam tahun penjara.