Terima Surat Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual? Warga Bisa Lakukan Ini

Penerima tilang cukup mendatangi posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi.

Eko Faizin
Minggu, 13 Juni 2021 | 18:04 WIB
Terima Surat Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual? Warga Bisa Lakukan Ini
Ilustrasi tilang elektronik ETLE.

SuaraRiau.id - Warga Pekanbaru menerima surat tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) padahal sepeda motornya telah dijual kepada orang lain viral di media sosial.

Terkait itu, pihak kepolisan memberikan tanggapannya. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio Dos Santos bahwa penerima tilang ETLE padahal kendaraannya telah dijual tak perlu takut.

Penerima tilang cukup mendatangi posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi.

“Bagi warga yang menerima surat konfirmasi dari ETLE tidak perlu takut, silakan datang ke posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan sudah di jual dan dipakai oleh orang lain,” ujar AKBP Abilio dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (13/6/2021).

AKBP Abilio menambahkan, jika kendaraan dijual kepda orang lain dan terkena pelanggaran, maka sebaiknya dilakukan balik nama terhadap pembeli agar surat pelanggaran tidak dikirim ke alamat penjual.

“Bagi pemilik kendaraan yang belum melalukan balik nama dan terkena pelanggaran ETLE, segera mendatangi posko Gakkum untuk konfirmasi alamat pembeli kendaraan,” terangnya.

Ia menjelaskan, bagi yang sudah melalukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka petugas akan mendatangi alamat pembeli kendaraan.

“Karena sudah melakukan balik nama, sehingga alamat yang tertera alamat pembeli, jadi surat konfirmasi pelanggaran pun akan datang ke alamat pembeli,” sebut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini