Kabar Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan

Kalau tiba-tiba mengenakan pajak maka saya yakin ini melukai rasa keadilan, ujarnya.

Eko Faizin
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:43 WIB
Kabar Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan
Ilustrasi sembako kena pajak.

“Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu dan kalau ini terus dipaksakan mungkin DPR akan terusik untuk bereaksi,” ungkapnya.

Pemerintah merencanakan sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Pemerintah bakal mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini