SuaraRiau.id - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, pada Minggu (6/6/2021).
PMI tersebut ditampung terlebih dahulu di Kampung Simpangan Kilometer 16 Jl. Tanjunguban, Kabupaten Bintan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Sebanyak 30 pekerja migran tersebut kini diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, petugas mengamankan 30 korban terdiri dari 29 orang pria dan 1 wanita asal Lombok.
"Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang pria sebagai tersangka dalam pengurusan keberangkatan korban," ujar Arie dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/6/2021).
Kedua tersangka tersebut yakni Samsul dan Hafiz asal Tanjunguban. Modusnya, tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga keberangkatan calon PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
PMI tersebut diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal atau tikus. Para korban ditawarkan bekerja di Malaysia sebagai tukang sayur dan sebagainya dengan iming-imingan mendapatkan gaji besar.
"Pendapatan per bulan bekerja di Malaysia sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta rupiah," kata Arie.
Selanjutnya, 30 orang PMI ilegal beserta 2 tersangka yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 7.800.000, 3 unit handphone, buku catatan PMI yang telah di kirim ke Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 sebanyak 2 lembar.