Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan
Terkait itu, Rocky Gerung pun menyentil sejumlah pejabat atas vonis yang diterima Habib Rizieq.
                  Eko Faizin
                
                
                    Rabu, 02 Juni 2021 | 10:30 WIB
                
             
                                BERITA TERKAIT
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
01 Juni 2021 | 19:59 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
                    news | 17:15 WIB   
                
            
                    lifestyle | 13:33 WIB   
                
            
                    lifestyle | 12:50 WIB   
                
            
                    lifestyle | 09:32 WIB   
                
            
                    lifestyle | 08:27 WIB   
                
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    