Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp 1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Stepanus terkait kasus suapnya tersebut. (Antara)
- 1
- 2