Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Langgar Prokes, Didenda Rp 34 Juta

Selain Siti Nurhaliza dan suami, tiga orang lainnya di acara tersebut juga dikenai denda.

Eko Faizin
Jum'at, 28 Mei 2021 | 21:41 WIB
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Langgar Prokes, Didenda Rp 34 Juta
Siti Nurhaliza dalam sebuah acara kosmetik di Jakarta, Kamis (8/8/2019). [Yuliani/Suara.com]

SuaraRiau.id - Penyanyi negeri Jiran, Siti Nurhaliza dan suaminya Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit atau setara Rp 34 juta gara-gara melanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19.

Mereka diketahui menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik' yaitu acara khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.

Melansir Channel News Asia, Kepala Kepolisian Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza.

Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.

Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya mampir sebentar untuk berdoa dan tak lama setelahnya langsung pergi kembali.

Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan. Berita tentang selebriti yang melanggar prokes telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.

Beberapa warga kecewa jika selebriti dan politisi kemungkinan diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan dan dikenakan denda yang ringan.

Hal ini memicu persepsi standar ganda dalam penegakan prokes Covid-19 di Malaysia.

Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata dia mengutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/5/2021).

Selain Siti Nurhaliza dan suami, tiga orang lainnya di acara tersebut juga dikenai denda yaitu Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhutbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini