Novel Baswedan mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Penyidik senior KPK tersebut pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar.
"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," ucap Novel menegaskan.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5/2021). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (Antara)