SuaraRiau.id - Sebanyak 618 kendaraan diminta putar balik oleh petugas gabungan pos penyekatan perbatasan Provinsi Riau selama pemberlakuan larangan mudik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio, Senin (10/5/2021) di kantor Gubernur Riau.
Hadi menyampaikan bahwa ratusan kendaraan yang diputar balik di lima pos penyekatan perbatasan Riau itu karena diketahui akan mudik.
Tak hanya itu, kendaraan-kendaraa tersebut juga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Dari mulai operasi pada 6 Mei sampai 9 Mei, setidaknya ada 618 unit kendaraan yang diambil tindakan putar balik oleh petugas. Kebanyak kendaraan mini bus yang membawa orang mudik," ujar Hadi.
Petugas, ungkapnya, juga menemukan 136 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
"Mereka yang melanggar prokes ini sebetulnya memenuhi syarat untuk lewat di pos penyekatan. Tapi karena tak pakai masker petugas memberi sanksi sosial, seperti push up dan lainnya," ujar dia.
Hadi juga mengungkapkan bahwa dalam operasi di pos penyekatan mudik perbatasan provinsi, pihaknya menurunkan 60 personel Satpol PP di lima titik.
"Di pos penyekatan perbatasan kita turunkan 60 personel. Mulai tanggal 6 Mei kemarin anggota sudah berada di lokasi lima pos penyekatan mudik," ujarnya.
Untuk diketahui, pos penyekatan berada di perbatasan Riau-Jambi di Inhil, Riau-Sumut di Rokan Hulu, Riau-Sumut di Rokam Hulu, Riau-Sumbar di Kampar dan Riau-Sumbar di Kuansing.