Kemenkumham Sebut Warga China ke Indonesia Bukan Wisata tapi Kerja

Pihaknya mengungkapkan bahwa warga China yang masuk ke Indonesia selama adalah untuk bekerja dan bukan untuk tujuan wisata.

Eko Faizin
Minggu, 09 Mei 2021 | 03:10 WIB
Kemenkumham Sebut Warga China ke Indonesia Bukan Wisata tapi Kerja
Sejumlah warga negara China datang ke Indonesia di tengah larangan mudik. [Ist/Dok Hops]

SuaraRiau.id - Kedatangan sejumlah warga negara China ke Indonesia di tengah pengetatan larangan mudik lebaran menuai sorotan.

Hal ini membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara. Pihaknya mengungkapkan bahwa warga China yang masuk ke Indonesia selama adalah untuk bekerja dan bukan untuk tujuan wisata.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan bahwa kedatangan warga Tiongko tersebut untuk mengerjakan proyek strategis nasional (stranas) pemerintah Indonesia.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ujar Jhoni pada Jumat (7/5/2021) dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Kemenkumham menyampaikan bahwa warga China itu telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek stranas, bukan untuk tujuan wisata.

Jhoni menyatakan bahwa larangan masih berlaku untuk warga asing yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Jhoni menegaskan bahwa seluruh warga China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Selain itu, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para warga asing tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini