SuaraRiau.id - Pria bernama Deni Ariawan (41) yang dalam rekaman CCTV memukul imam masjid ditetapkan sebagai tersangka.
Deni sebelumnya menganiaya seorang imam masjid Baitul Arsy di Komplek Perumahan Widya Graha II Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penetapan status tersangka dilakukan usai polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka," kata Nandang kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Diketahui, kasus pemukulan menimpa imam Masjid Baitul Arsy, Kota Pekanbaru bernama Juhri Asyari memimpin salat subuh, Jumat (7/5/2021).
Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, pelaku menyelinap dari belakang shaf jamaah kemudian menghampiri sang imam.
Setiba di dekat imam, ia menepuk bahu imam masjid dan kemudian melayangkan tangannya ke wajah imam tersebut.
Sebelum melakukan pemukulan imam masjid, pelaku sempat melontarkan beberapa kata.
Melihat kejadian ini, jamaah masjid sontak menghentikan salatnya dan membantu mencegah pria tersebut untuk melakukan penganiaayan lebih jauh lagi.
Tersebar informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa karena mempunyai kartu kuning di RSJ Tampan Pekanbaru.