Sah! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:21 WIB
Sah! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke Bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini