Jenderal Kekaisaran Sunda, Ternyata Seorang Kepala Keamanan RT

Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Kekaisaran Sunda.

Eko Faizin
Kamis, 06 Mei 2021 | 14:47 WIB
Jenderal Kekaisaran Sunda, Ternyata Seorang Kepala Keamanan RT
Lambang Negara Kekaisaran Sunda Nusantara tertempel di kaca belakang Jenderal Muda Rusdi Karepesina yang dirazia polisi di Gerbang Tol Cawang pada Rabu (5/5/2021). [Suara.com/M Yasir]

SuaraRiau.id - Seorang pria bernama Rusdi Karepesina menjadi perbincangan lantaran mobil berpelat Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang di Tol Cawang.

Lelaki yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda itu ternyata seorang Kepala Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).

Sosok Rusdi Karepesina, bagi Arif, dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.

Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Kekaisaran Sunda.

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar dia.

Mengenai mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.

"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tak hanya Rusdi, polisi juga mengamankan dua pria lain yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini