Cegah Dibawa Mudik, Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau 'Dikandangkan'

Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu diserahkan BPKAD Provinsi Riau

Eko Faizin
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:56 WIB
Cegah Dibawa Mudik, Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau 'Dikandangkan'
Ilustrasi deretan mobil dinas Pemprov Riau. (Riauonline.co.id)

SuaraRiau.id - Guna mencegah mobil dinas dipakai untuk bepergian atau mudik saat libur, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat perintah terkait pengumpulan kendaraan tersebut.

Perintah tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahannya agar seluruh mobil dinas dikumpulkan di instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5/2021).

"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," ujar Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Kata Masrul, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," ungkap dia.

Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.

"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," ujarnya.

Namun demikian, dari Surat Perintah Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan, seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.

Selanjutnya ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini