Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari

Penerapan sanksi kurungan penjara ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan prokes.

Eko Faizin
Rabu, 05 Mei 2021 | 04:25 WIB
Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari
Ilustrasi masuk penjara (Shutterstock).

SuaraRiau.id - Polisi bakal memberlakukan hukuman kurungan 2-3 hari bagi siapa saja masyarakat di Riau yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Menurutnya, hukuman kurungan badan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020.

"Nah ini saya harap bisa dilakukan. Demikian juga terkait kegiatan pelanggaran protokol kesehatan melibatkan orang-perorang maupun kegiatan usaha. Silakan di Perda sudah jelas sekali. Mereka sudah dua kali melakukan pelanggaran, bisa dilakukan hukuman kurungan," ungkap Irjen Pol Agung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, penerapan sanksi kurungan penjara ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan prokes.

Penegakan hukum bagi pelanggar prokes ini, kata Agung, sudah diterapkan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

"Ini di Sumatera Barat sudah diterapkan mereka, mengurung dua tiga hari, dan itu mempunyai dampak yang baik. Tujuannya mencegah, tidak muncul lagi orang-orang kemudian kita sebut teking," ungkap dia.

Tak hanya orang-perorang saja, bagi pelaku usaha yang sudah dua kali diingatkan karena melanggar prokes, namun tak patuh, juga akan diberikan sanksi serupa.

"Bagi warga, (ini berlaku) baik individu maupun pelaku usaha kuliner tidak patuh Prokes Covid-19. Melanggar untuk keduakalinya bisa dijatuhkan hukuman kurungan," tegasnya.

Upaya penyekatan jalan-jalan protokol di Pekanbaru sudah dilakukan polisi bersama TNI dan Satpol PP sejak dua pekan terakhir.

Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan di malam hari selama Ramadhan ini bisa efektif guna menekan bertambahnya pasien positif dan meninggal akibat COVID-19.

"Totalnya ada 54 penyekatan baik itu desa maupun provinsi," ujar Kapolda Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini