SuaraRiau.id - Polisi bakal memberlakukan hukuman kurungan 2-3 hari bagi siapa saja masyarakat di Riau yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Menurutnya, hukuman kurungan badan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020.
"Nah ini saya harap bisa dilakukan. Demikian juga terkait kegiatan pelanggaran protokol kesehatan melibatkan orang-perorang maupun kegiatan usaha. Silakan di Perda sudah jelas sekali. Mereka sudah dua kali melakukan pelanggaran, bisa dilakukan hukuman kurungan," ungkap Irjen Pol Agung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, penerapan sanksi kurungan penjara ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan prokes.
Penegakan hukum bagi pelanggar prokes ini, kata Agung, sudah diterapkan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.
"Ini di Sumatera Barat sudah diterapkan mereka, mengurung dua tiga hari, dan itu mempunyai dampak yang baik. Tujuannya mencegah, tidak muncul lagi orang-orang kemudian kita sebut teking," ungkap dia.
Tak hanya orang-perorang saja, bagi pelaku usaha yang sudah dua kali diingatkan karena melanggar prokes, namun tak patuh, juga akan diberikan sanksi serupa.
"Bagi warga, (ini berlaku) baik individu maupun pelaku usaha kuliner tidak patuh Prokes Covid-19. Melanggar untuk keduakalinya bisa dijatuhkan hukuman kurungan," tegasnya.
Upaya penyekatan jalan-jalan protokol di Pekanbaru sudah dilakukan polisi bersama TNI dan Satpol PP sejak dua pekan terakhir.
Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan di malam hari selama Ramadhan ini bisa efektif guna menekan bertambahnya pasien positif dan meninggal akibat COVID-19.
"Totalnya ada 54 penyekatan baik itu desa maupun provinsi," ujar Kapolda Riau.