SuaraRiau.id - Isu perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden Joko Widodo soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyeruak.
Terkait itu, Kantor Staf Presiden (KSP) pun buka suara. KSP menyebut tidak ada perbedaan pendapat antara Sri Mulyani dan Presiden Jokowi.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma menyatakan bahwa semua komponen pemerintah satu suara mengacu pada regulasi yang sama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).
Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis (juknis) dari PP 63/2021. Penyusunan PMK tersebut mengacu pada PP 63/2021 sehingga ketentuannya akan konsisten dan tanpa perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meskipun demikian, kata Panutan, seperti dalam penyusunan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan ditetapkan bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” ungkapnya.
Panutan mengatakan sebagai regulasi pemerintah, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Semua ASN di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.
Ia pun merinci bahwa semua PNS/ASN menerima THR yang tidak melibatkan tunjangan kinerja di dalam komponen THR itu.
Hal itu disebabkan kondisi keuangan negara yang memang sedang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Komponen pemberian THR tanpa tunjangan kinerja ini juga dilakukan pada 2020.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” ujar Panutan.
Di sisi lain, ujar Panutan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, terutama mendekati Lebaran. Namun untuk saat ini, komponen THR tersebut yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan banyak hal.
Pemerintah melihat wacana petisi daring terkait THR PNS 2021 secara proporsional. Di satu sisi, petisi tersebut merupakan wujud dari demokrasi, dan juga sebagai saran kepada pemerintah.
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.
- 1
- 2