Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat

Pelarangan salat Id di tempat ibadah juga dikarenakan Kabupaten Siak berada dalam zona merah atas penyebaran kasus Covid-19.

Eko Faizin
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:12 WIB
Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat
Ilustrasi salat. [Unsplash / Rumman Amin]

SuaraRiau.id - Bupati Siak Alfedri melarang umat muslim melakukan aktivitas salat Idul Fitri 1442 hijriah di lapangan dan masjid sebagai upaya pencegahan klaster baru Covid-19.

Pelarangan salat Id tersebut juga dikarenakan Kabupaten Siak berada dalam zona merah atas penyebaran kasus Covid-19.

Penerapan kebijakan memperketat berbagai aktivitas tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Istana tersebut.

Larangan tersebut, Alfedri dituangkan dalam surat edaran. Disampaikannya, surat edaran tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengurus setiap masjid di daerah.

"Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan salat Id di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah," kata Bupati Siak Alfedri.

Menurut Alfedri, kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan salat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Id di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu

"Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan salat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali," imbuh Alfedri lagi.

Tidak hanya soal larangan salat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari masjid saja.

Alfedri mengimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Id di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.

"Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten," tutup Alfedri.

Sementara itu, Polres Siak tidak akan memberikan toleransi untuk kendaraan atau orang masuk dan keluar Kabupaten Siak mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 melalui 5 pos penyekatan, terkecuali kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.

Bagi masyarakat yang tetap ngotot melintas keluar masuk Siak tanpa ada alasan khusus yang dilengkapi dengan syarat ketentuan pusat, maka akan ditindak langsung sesuai Perda yang berlaku.

"Semua sudah jelas diatur oleh pemerintah baik di daerah maupun dari Pusat. Masyarakat hanya diminta untuk menaati aturan tersebut, bukan untuk melanggarnya. Untuk yang melanggar, larangan mudik atau keluar dari Kabupaten Siak, tentu akan mendapat tindakan dari personil yang bertugas di setiap Pos Penyekatan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, Selasa (4/5/2021).

Penjagaan ketat yang dimaksudnya, kelima pos penyekatan yakni Kecamatan Kerinci Kanan, Simpang Minas-Perawang, Jalan lintas Maredan Kampung Tengah Kecamatan Tualang, Jalan Lintas Sabak Auh dan Jalan Lintas Km 75 Kecamatan Kandis akan dijaga 24 jam oleh personil Polres Siak secara bergantian.

"Pos yang kita didirikan itu merupakan pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Siak. Jadi untuk yang tetap tidak mengindahkan aturan ini, tentu akan mendapat penindakan seperti denda atau kurungan. Karena tujuan pemerintah membuat aturan ini demi kebaikan kita bersama, agar tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Gunar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini