SuaraRiau.id - Sebanyak 23 gajah mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2015 hingga Juni 2025.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengatakan kasus kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ini mengalami periode paling kelam pada 2015.
"Kasus kematian gajah yang tertinggi yaitu tahun 2015, sebanyak 8 ekor," katanya, Jumat (27/6/2025).
Penyebab kematian dipicu keracunan, jerat pemburu hingga penyakit.
Baca Juga:Polemik TNTN, Kehilangan Gajah Sumatera seperti Kehilangan Keseimbangan Alam
Menurut Supartono salah satu kasus mencolok terjadi pada Januari 2024, ketika seekor gajah jinak bernama Rahman ditemukan mati akibat diduga diracun.
Tragisnya, satu gading gajah itu hilang diduga diburu untuk diambil gadingnya.
Sementara kematian terus berlanjut meski fluktuatif mulai dari 2016 tercatat 2 kasus dan tahun 2017, nihil.
Untuk tahun 2018 ada 2 kasus kematian, dan tahun 2019 1 kasus serta 2020, kematian gajah meningkat, yakni 3 kasus.
Namun, 2022 tidak ditemukan kasus kematian gajah. Pada tahun 2023, tercatat 3 kasus kematian, 2024 ada 2 kasus dan tahun 2025 1 kasus.
Baca Juga:Riwayat Taman Nasional Tesso Nilo, 'Surga' Beraneka Ragam Satwa Liar Langka
Supartono menyebut penyebab utama dari krisis ini adalah rusaknya habitat gajah. Lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah berubah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman liar.
"Hilangnya habitat alami menyebabkan gajah makin sering berkonflik dengan manusia. Mereka kehilangan ruang hidup dan sumber pakan," jelasnya.
Menurut Supartono, BBKSDA Riau telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan populasi gajah di TNTN.
Tim melakukan pemantauan populasi dan pergerakan gajah melalui GPS collar. Lalu pelestarian dan pengayaan habitat alami yang tersisa.
Sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak memasang jerat atau meracuni satwa.
Selain itu, pemerintah juga menggencarkan penertiban terhadap perambah. Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan yang digarap warga secara ilegal.
- 1
- 2