Menurutnya, semua terjadi kala pembacaan kitab Maulid di momen Mahalul Qiyam. Hal itu disampaikan Habib Rizieq ketika menjadi saksi terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dengan 5 panitia acara yang menjadi terdakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 3 Mei 2021.
Dalam kesempatan itu, Rizieq mengatakan di depan majelis hakim bahwa awalnya acara Maulid dan pernikahan putrinya berjalan normal dimana massa yang datang ke Petamburan jelang acara masih tertib dan kondusif.
Acara pun berlangsung dipenuhi massa yang menjaga jarak dan tak berkerumun.
Sampai kemudian acara dimulai, acara diawali dengan pembacaan kitab maulid Diba. Habib Rizieq menyebut, massa mulai tak terkendali mana kala para pengisi acara dari atas panggung membacakan kitab maulid di bagian Mahalul Qiyam.
Dalam bagian pembacaan Mahalul Qiyam umat memang diwajibkan untuk berdiri. Hal itu, kata Rizieq, membuat massa kemudian tak terkendali berdesakan.
Habib Rizieq mengaku kala itu sempat menegur panitia agar massa yang tak terkendali itu kembali menjaga jarak. Ia juga mengklaim meminta panitia agar acara diberhentikan saja ketika waktu tengah malam.