Soal Wawasan Kebangsaan KPK Isinya Terkait HTI hingga Habib Rizieq

Pegawai KPK itupun kemudian membenarkan isi daftar pertanyaan yang tersebar di kalangan jurnalis tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:39 WIB
Soal Wawasan Kebangsaan KPK Isinya Terkait HTI hingga Habib Rizieq
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraRiau.id - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal dipecat, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dari puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang dikabarkan tak lolos tes.

Menurut salah satu pegawai KPK yang tak mau namanya dipublikasikan, ia mengakui kebenaran kabar tersebut.

Kepada Suara.com, Selasa (4/5/2021), pegawai KPK itu menyebut tes wawasan kebangsaan tersebut mayoritas terkait radikalisme, bukan soal komitmen memberantas korupsi.

Dalam daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan yang beredar, soal-soalnya didominasi soal pertanyaan sikap pegawai KPK tentang FPI, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, LGBT, HTI, hingga Habib Rizieq Shihab.

Pegawai KPK itupun kemudian membenarkan isi daftar pertanyaan yang tersebar di kalangan jurnalis tersebut.

"Itu yang kesebar, benar itu," kata pegawai itu.

Ia sendiri mengakui, memberikan jawaban normatif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Ya saya jawab normatif, slow saja. Ya tentang LGBT, GAM, OPM, FPI," kata dia.

Sebelumnya, santer dikabarkan puluhan pegawai KPK bakal dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan anggota Tim Satgas KPK juga tidak lulus.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel Baswedan.

Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi menjadi UU No 19/2019, semua pegawai KPK harus beralih status menjadi PNS.

Cahya mengungkapkan, KPK sudah menerima hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dari Badan Kepegawaian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini