Novel Baswedan Dengar Kabar Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya juga mendapat informasi dirinya termasuk salah satu yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:03 WIB
Novel Baswedan Dengar Kabar Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraRiau.id - Kabar terkait puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) terdengar Novel Baswedan.

Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya juga mendapat informasi dirinya termasuk salah satu yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," ungkap Novel dikutip dari Antara, Selasa (4/5/2021).

Kalau memang benar, penyidik senior KPK itu menganggap hal itu sebagai upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari lembaga antirasuah tersebut.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak