SuaraRiau.id - Kementerian Luar Negeri menyerahkan seorang WNI yang berstatus nelayan asal Aceh atas nama Jamaluddin ke Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
Jamaluddin sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018 lalu. Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi.
"Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara," tulis keterangan Kemlu seperti dikutip di Kemlu.go.id, Sabtu (1/5/2021).
KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar.
Baca Juga:Sempat Ditahan Gegara Curi Ikan di Myanmar, Nelayan Asal Aceh Dipulangkan
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.
"Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021," tulis Kemlu.
Untuk diketahui, Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 (empat belas) orang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia. (Suara.com)
Baca Juga:Nelayan Aceh Dibebaskan Setelah Dapat Pengampunan Otoritas Myanmar