Dua Warga India Ditangkap Ketahuan Pakai Jasa Mafia Karantina

Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua warga India tersebut bisa dimintai keterangan soal mafia kekarantinaan tersebut.

Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 11:58 WIB
Dua Warga India Ditangkap Ketahuan Pakai Jasa Mafia Karantina
Pengungkapan kasus pelolosan warga India yang tak ikuti proses karantina di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini