SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau menetapkan imbauan tentang takbiran, mudik, dan salat Idul Fitri tahun ini. Imbauan tersebut merupakan hasil rapat antara MUI Riau, Kepala Kantor Kemenag Riau dan pimpinan ormas Islam di Riau.
Dalam imbauan itu disebutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, Fatwa MUI Pusat, serta Surat Edaran Gubernur Riau tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Disebutkan imbauan ini adalah pengamalan dari Qaidah fiqh ajaran agama Islam untuk menolak sesuatu yang merusak terlebih dahulu dari mencari maslahah.
“Addorurotu Tubihul Mahzhurat artinya Sesuatu yang darurat dapat menghalalkan sesuatu yang haram dan Dar ul Mafasid Mugaddamun Ala Jatbil Mashalih artinya menolak sesuatu yang merusak lebih dahulu utama dari mencari maslahah,” tulis Ketua MUI Riau, Ilyas Husti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Berikut kutipan imbauan tersebut:
1. Takbiran Malam Idul Fitri
- Takbiran malam Idul Fitri 1442 H/2021 M hanya dilakukan di Masjid Musala dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
- Bagi Pengurus, Imam dan Jamaah Masjid/Musala yang melaksanakan Takbiran Idul Fitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Musala.
- Bagi wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan zona orange) ketentuan pelaksanaan Takbiran mengacu kepada Surat Edaran Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing.
2. Salat Idul Fitri
- Pada Wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan zona orange) pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 M dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
- Pada wilayah yang aman Covid-19 (zona hijau dan zona kuning) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Lapangan atau Masjid/Musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Ketentuan wilayah aman (zona hijau dan zona kuning) dan wilayah terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange) ditentukan oleh Tim Gugus Covid-19 dan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.
- Mendukung Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari raya Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M dan upaya pengendalian penyebaran corona virus desease selama bulan suci Ramadhan 1442 H, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 75/SE/BKD/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dan Non ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Riau.
- Menghimbau kepada MUI kabupaten/Kota. Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan. Ormas dan lembaga dakwah se-Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M.
- Membantu Pemerintah Daerah dan Tim Covid-19 dalam menciptakan kedisiplinan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan cara menerapkan protokol kesehatan (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) serta menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penularan Covid-19.