Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski Ada Dispensasi

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu hari sebelum hari raya.

Eko Faizin
Senin, 26 April 2021 | 16:26 WIB
Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski Ada Dispensasi
Ilustrasi Uang. [pixabay.com/EmAji]

Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.

Sampai 23 April 2021, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini