Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada