Curi Rambu Lalu Lintas Tol Pekanbaru-Dumai, Pemuda di Bengkalis Diciduk

Aksi pencurian itu ketahuan berawal saat pelaku hendak menjual potongan rambu lalu lintas yang terbuat dari besi ke pengepul barang bekas.

Eko Faizin
Selasa, 13 April 2021 | 13:48 WIB
Curi Rambu Lalu Lintas Tol Pekanbaru-Dumai, Pemuda di Bengkalis Diciduk
Penampakan gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. [Suara.com/Ummi HS].

Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol.

"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini