Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi

Dalam konferensi pers virtual, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Eko Faizin
Senin, 12 April 2021 | 14:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
Menaker Ida Fauziyah. [Instagram]

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini