SuaraRiau.id - Pemobil berinisial MFA yang todongkan air softgun ke seorang wanita pengendara sepeda motor kini ditahan. Pria tersebut diketahui melakukan aksi tak terpujinya di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4/2021) dini hari.
MFA yang menyenggol sepeda motor kemudian viral di media sosial. Aksi koboi pria tersebut kemudian menjadi sorotan publik, lantaran arogan mengancam dengan senjata ke pengendara wanita.
Terkait aksi koboi penggunaan senjata air softgun, Polda Metro Jaya menyampaikan Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu tanda anggota (KTA) untuk MFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri dikutip dari Antara, Sabtu (3/4/2021.
Atas temuan tersebut polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka MFA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya. (Antara)